Innalilahi, Pesan Terakhir Sang Juara Dangdut Sebelum Dijatuhi "Hukuman M4Tl" - Begini Selengkapnya......

Big Ad

Innalilahi, Pesan Terakhir Sang Juara Dangdut Sebelum Dijatuhi "Hukuman M4Tl"

     Innalilahi, Pesan Terakhir Sang Juara Dangdut Sebelum Dijatuhi "Hukuman MATl"


Suara emasnya pernah membikin bangga daerah yang diwakilinya di ajang Kontes Dangdut Indonesia (KDI).

Tepatnya KDI 4, Leny Murdalisa membuat namanya dielu-elukan fans di daerahnya Tanahlaut, Kalimantan Selatan.

Suaranya memang menakjubkan dan berhasil mengangkat nama daerahnya.

Bahkan setelah lepas dari KDI 4, pedangdut asal Banua yang namanya melejit setelah menjadi finalis Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 4, Leni Laura KDI sudah menelorkan tiga Single andalan.

Yang paling terakhir single dari perempuan kelahiran Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala) ini berjudul "Jadi Dewi Cinta" yang dirilis akhir 2015 lalu dan sekarang lagi menggoda di Youtube.

Leny penyanyi dangdut jebolan KDI 4
Leny penyanyi dangdut jebolan KDI 4 ()

Kini lagu ketiganya itu terus di promokan Leny termasuk saat dia tampil disalah satu acara produk mobil di Jakarta, Jumat (15/5/2015) lalu.

"Iya ini saya sudah berada di Jakarta tadi siang dan baru saja berangkat," kata perempuan cantik ini dilansir BanjarmasinPost.co.id (Grup Tribun-Timur).

 Sayang saat hendak tampil, kondisi tubuh Leny sempat drop sehingg dia banyak beristirahat.

"Saya sedang sakit jadi perlu istirahat," ujar dia dihubungi di Jakarta.Di ibukota ini Leny tidak hanya menerima tawaran mangung, tapi dia juga bakal melakukan pemotretan untuk cover singlenya.

"Besok dilanjutkan pemotretan untuk cover," ujar dia.

Sementara untuk video klip, Leny mengaku juga sudah dibuat dan kini sudah tayang di youtube.

"Lokasi syutingnya juga di Jakarta," kata dia singkat.

Namun Ditangkap Narkoba

Lama tak terdengar kabarnya, Leny Murdalisa alias Leny (31), ternyata ikut pesta narkoba jenis sabu. Polsekta Banjarmasin Timur,

sebelumnya menangkap tiga pasangan pria-wanita alias enam orang yang kedapatan pesta sabu pada Kamis (19/10/2017) pukul 01.00 Wita.

Selain Leny Murdalisa, nama lainnya terdiri atas Rahim alias Ahim (25), Hendri Wahyu alias Hendri (28), Bayu Indrawan (40), Dian Anggraeni (27), Sheliyani alias Sheli (30).

Leny terdaftar sebagai warga RT 03 Kelurahan Sarang Halang, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Lantaran banyak mencari nafkah di Kota Banjarmasin, Leny tinggal di sebuah kos-kosan Komplek Turangga, Jalan Ahmad Yani Kilometer 9, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Polisi menggerebek mereka ketika pesta sabu di kamar kos Leny.

Wanita berkulit mulus ini diketahui pernah merilis album single pada 2015 silam.

Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Anjar Wicaksana, membenarkan penangkapan Leny KDI.

Ia mengatakan, penangkapan itu bermula dari tertangkapnya seorang pria bernama Rahim.

“Tertangkapnya tersangka RH, membawa nama LM dan teman-temannya ke penjara,” katanya.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timuryono.

Polisi lebih dulu melaksanakan giat rutin di Jalan Ahmad Yani, Km 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 01.00 Wita.

Polisi mencurigai seseorang ketiga giat razia. Polisi menemukan 3 butir ekstacy dan narkotika golongan I di dalam saku celana si Rahim (25).

“Selain ekstasi, ada dua paket sabu-sabu yang kami temukan saat penggeledahan badan RH,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Komisaris M. Uskiansyah.

Kepada petugas, Rahim mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang wanita bernama Leny Murdalisa (31).

Berangkat dari informasi itu, polisi pemburu kriminal bergegas menuju rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 9,2, Komplek Turangga, RT 04, Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Di TKP kedua, petugas langsung menggerebek kos tersebut.

Rupanya, ada beberapa orang di sana yang sedang berkumpul.

Melihat kedatangan Polisi, lima orang itu terkejut.

Penggeledahan dilakukan, dan petugas kembali menemukan enam paket besar narkotika jenis sabu serta tiga paket kecil sabu-sabu.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 25,11 gram dan enam butir pil diduga ekstasi.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Nah, pada Kamis (29/3/2018) pekan lalu, Leny resmi dituntut oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH membacakan tuntutannya.

Leny sebagai pemilik narkoba dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kasus Leny ditangani Hakim Ketua Heri Sutanto.

Sementara rekannya Henry yang juga disangka pemilik, dituntut 7 tahun penjara.(TRIBUN-TIMUR.COM)


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel